KPPU Tidak Tegas Terhadap Menjamurnya Minimarket
DPR menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak tegas dan tidak mampu memberikan sanksi terkait menjamurnya ribuan minimarket di tengah masyarakat yang berakibat menghancurkan pedagang maupun pasar tradisional sekitarnya.
Demikian pernyataan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon saat ditemui Tim Parle usai memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BKPM, Gita Wirjawan, Rabu (8/6).
“Jadi KPPU itu hanya mendapatkan temuan yang kemudian ditindaklanjuti kepada instansi yang bersangkutan dan kepada instansi penegak-penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan lahirnya KPPU tersebut,” jelasnya. Pasalnya, KPPU tidak mempunyai wewenang yang besar dalam masalah penindakan, memberikan sanksi, denda ataupun penindakan secara hukum.
Menurut Nurdin, Komisi VI sudah memikirkan bagaimana memperkuat wewenang KPPU agar bisa melakukan penindakan, memberikan sanksi dan denda kepada yang melanggar aturan-aturan persaingan usaha tersebut. “Karena KPPU adalah suatu komisi yang sangat potensial untuk menghilangkan persaingan usaha tidak sehat itu,” tambahnya.
Ia memberi contoh, kalau di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Eropa Barat, Perancis, Jepang bahkan di China, Ketua KPPU setingkat dengan menteri dan ikut dalam sidang-sidang kabinet. “Jadi kalau ada persaingan tidak sehat suatu usaha mereka bisa bertindak sesuai dengan aturan main yang sudah ditetapkan di ketentuan konstitusi mereka dan kuat dia,” tuturnya
Dia menambahkan, KPPU di Indonesia tidak memiliki wewenang yang besar, karena masih berada dibawah kementerian perdagangan. “Bagaimana dia bisa bertindak kalau dia harus melapor kepada menteri perdagangan, yang diawasi adalah menteri perdagangan tetapi dia dibawah menteri perdagangan. Disitulah kelemahan daripada KPPU kita,” tegas Nurdin.
Seharusnya KPPU kita ini merupakan superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia tidak dibawah menteri perdagangan, independen dan bertanggungjawab kepada DPR RI.
Politisi dari Partai Hanura tersebut mengatakan, Komisi VI sudah membicarakan masalah tersebut kepada menteri perdagangan dan sudah meminta kepada KPPU untuk membuat suatu program-program kearah penguatan wewenang mereka dan mampu berdiri sendiri. “Tetapi sampai saat ini belum ada realisasi penguatan daripada fungsi dan wewenang KPPU tersebut, karena itu KPPU kita sekarang ini sangat lemah sekali, tidak efektif dan tidak efisien,” ujarnya.
Nurdin berharap KPPU lebih independen dan tidak berada dibawah menteri perdagangan dan bertanggungjawab kepada DPR RI sebagaimana KPK tidak dibawah presiden.
Dia mengusulkan, wewenang KPPU harus ditingkatkan dan berada di seluruh ibukota provinsi maupun kabupaten/kota bertugas mengawasi persaingan perdagangan yang tidak sehat. “KPPU harus difasilitasi dengan baik dan diberikan anggaran yang lebih besar agar mereka bisa meningkatkan kinerja, SDM maupun fasilitasnya, yang jelas mereka harus mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan, tindakan, sanksi, dan juga mencabut perizinan,” paparnya. (iw)/foto:iw/parle.